Gejolak Korupsi di Tubuh UIN Maliki Malang

Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki yang berada di Kota Malang kembali bergejolak. Setelah sempat tenang, berbagai media kembali menyoroti perilaku korupsi yang melibatkan beberapa orang di dalamnya. Korupsi tersebut diduga merugikan negara hingga 4 miliar rupiah.

"Korupsi yang menyebabkan negara merugi 4 miliar rupiah, dengan proyek pembangunan Kampus II UIN Maliki Malang senilai 12 miliar rupiah."

PENETAPAN TERSANGKA
Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Universitas Islam Negeri.

UIN Maliki Malang
Kejari Kota Malang

Tersangka pertama yakni Jamal Lulail Yunus, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan calon legislatif DPR RI Nomer urut 1 PKS dari Dapil Jatim 5 di Malang Raya. Selain itu ia pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan Bidang Akademi Fakultas Ekonomi UIN Maliki Malang.

Tersangka kedua yakni Musleh Herry, salah satu anggota panitia pengadaan lahan dari UIN Maliki. Ia juga merupakan pengajar Ilmu Hukum di UIN Maliki Malang.

Proyek pengadaan lahan UIN Maliki untuk Kampus II tahun anggaran 2008 menelan dana 12 miliar rupiah, dengan jumlah tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian 4 miliar rupiah.

PEMERIKSAAN PERTAMA KEJARI
Keduanya diperiksa pada hari Rabu (15/1/2013) di ruang Kasi Intel Kejari Malang, Jaumil Aupahsyah. Musleh dicecar 11 pertanyaan yang kesemuanya masih belum mengarah ke inti permasalahan. Ia ditanya tugas dalam kepanitiaan itu, yang selanjutnya ia jawab hanya sebatas legalitas surat-surat.

Mengenai pemberian uang sejumlah 20 juta kepada perangkat Desa Tlekung Kota Batu, ia didampingi pengacaranya, Eko Mudji Antono, menampiknya. Pasalnya yang bersentuhan dengan uang apalagi dalam hal pencairan, adalah tugas bendahara.

“Ini adalah panggilan kedua, karena saat pemanggilan pertama keduanya tak bisa memenuhi panggilan dengan alasan belum menyiapkan data-data ," kata Kepala Kejari Malang Munasim dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/1/2014).

Sebelum penangkapan Jamal Lulail Yunus dan Musleh Herry, terlebih dahulu penetapan status tersangka dilakukan terhadap Nul Hadi dan Marwoto. Keduanya merupakan perangkat Desa Tlekung Kota Batu.

Bagan Penetapan Tersangka oleh Kejari Kota Malang

“Jamal dan Musleh berperan mengalirkan uang kepada Nul Hadi dan Marwoto untuk pengadaan lahan. Ada pelanggaran dalam prosesnya, apalagi tidak ada tim aprisial yang menentukan harga pengadaan lahan,” urai Munasim.

Kantor Kepala Desa Tlekung, Kec.Junrejo, Kota Batu

PERAN-PERAN
  1. Jamal Lulail Yunus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) -tersangka
  2. Mulyadi, Ketua Panitia Pengadaan Lahan
  3. Musleh Herry, Anggota Panitia Pengadaan Lahan -tersangka
  4. Hengky Wahyu, Bendahara Panitia Pengadaan Lahan
  5. Bambang Sumarto, Kepala Desa Tlekung
  6. Nul Hadi, Sekretaris Desa Tlekung Batu -tersangka
  7. Marwoto, Kaur Ekonomi dan Pemdes Tlekung Batu -tersangka
  8. Imam Suprayogo, Mantan Rektor UIN Maliki
  9. Mudjia Raharjo, Rektor UIN Maliki 
  10. Zainudin, Wakil Rektor I UIN Maliki Malang

BPK MENGANGGAPNYA 'BERES'
Namun Jamal menyatakan, proyek tersebut sebenarnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2009 dan tak ada masalah. Bahkan dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dana 12 miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk 6.000 m², malah mengucur ke panitia seluas 127.000 m².

Selain itu, pencairan dana juga sudah diajukan ke Pembantu Rektor II saat itu yang selanjutnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN).

"Dana yang cair itu kemudian mengalir ke salah seorang penjual yang diberi kuasa untuk melakukan proses, sehingga dana itu tidak melalui saya," ujar Jamal.

Padahal, Jamal menyatakan bahwa proyek yang ditanganinya sesuai dengan perintah Imam Suprayogo yang merupakan Rektor UIN Malang saat itu.

"Saya heran kenapa kok dipermasalahkan karena proyek ini sebenarnya sudah beres," kata Jamal di Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/1/2014).



Referensi :
  1. http://news.liputan6.com/read/797821/caleg-pks-kesandung-dugaan-korupsi-uin-malang
  2. http://news.liputan6.com/read/797978/jadi-tersangka-korupsi-uin-malang-caleg-pks-saya-heran
  3. http://surabaya.tribunnews.com/2014/01/15/musleh-akui-tidak-ada-tim-appraisal

PROFIL

Jamal Lulail Yunus

Nama:
DR. H. JAMAL LULAIL YUNUS, SE., MM

Jenis Kelamin:
Laki-laki

TTL:
Bekasi, 07 Juli 1970

Alamat:
Mekarsari Tengah RT 001 / RW 011, Mekarsari -Tambun Selatan

Agama:
Islam

Status perkawinan:
Kawin

Nama istri:
Ana Fikrotuz Zakiyah, SP

Jml anak:
4 anak

Nama keluarga kandung:
  1. H. M. Mahdi Yunus
  2. Drs. H. M. Fauzi Yunus, MMPd
  3. Nuriyah Yunus
  4. Shofiah Yunus (almh)
  5. Drs. Syarifuddin Yunus
  6. Milkiyah Yunus
  7. Abdul Basit Yunus, SPd., MPd
  8. Helwiyah Yunus (adik)

Pekerjaan:
PNS

Riwayat pendidikan  :

  1. SDN Tambun II
  2. SMPN 1 Tambun
  3. SMAN 1 Bekasi
  4. S1: FE UMM  Malang
  5. S2: Magister Manejemen Univ. Brawijaya Malang
  6. S3: Program Doktor Ekonomi Univ. Brawijaya Malang

Riwayat Organisasi  :

  1. Ikatan Remaja Pesantren Ar-Rasyidin
  2. Pelajar Islam Indonesia
  3. Yayasan Sosial Ash-Shohwah
  4. Lembaga Kajian Ekonomi Islam
  5. Asosiasi Manajemen Malang

Riwayat pekerjaan dan alamat pekerjaan:
  1. Dosen Fakultas Ekonomi UMM
  2. Dosen STAN Malang
  3. Dosen FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  4. Dekan FE Universitas Islam Indonesia Sudan
  5. PD Bid. Akademik FE UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
sumber: http://www.pksciktim.org/2011/11/biodata-dr-h-jamal-lulail-yunus-se-mm.html

Lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki, Kota Malang

Post a Comment